Minggu, 02 Desember 2018

Jenis-jenis Hak Atas Tanah di Indonesia

Posted on 18 Maret 2016omtanah.com  Komentar

Tanah adalah sumber kehidupan sesorang, seseorang mungkin akan berkorban demi sejengkal tanah yang dimiliki, untuk itulah sesorang akan berusaha agar tanahnya dapat memiliki kepastian, atas kepemilikannya, kepastian atas kepemilikan sebidang tanah di atur dalam UU No 5 Tahun 1960 tentang Undang Undang Pokok Agraria, keudian UU tersebut diturunkan kembali menjadi PP No 44 dan 41 tahun 1996 tentang pendaftaran tanah.
Dalam peraturan ini negara memberikan tiga jenis hak atas tanah yang menjadi alas kepemilikan yang terdiri dari: (1) hak individual yang bersifat perdata;(2) hak pengelolaan hak ini adalah hak istimewa yang diberikan oleh negara kepada instansi-instansi tertentu untuk dikelola dan diambil manfaat atasnya.;(3) tanah wakaf adalah hak atas tanah yang semula merupakan hak primer (HM, HGB, HGU, HP atau tanah girik) dan kemudian diwakafkan atau diserahkan oleh pemiliknya kepada badan keagamaan ataupun badan sosial lainnya untuk di wakafkan Hak individual yang bersifat perdata terdiri dari:
  • Hak primer yaitu hak yang langsung diberikan oleh negara kepada pemegang haknya yang meliputi:
    1. Hak milik (HM) merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh dan bisa dimiliki turun temurun tanpa ada batas waktu berakhirnya. Bukti kepemilikan ini berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertipikat yang pemiliknya mempunyai hak penuh atas kepemilikan sebidang tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertipikat tersebut. Status kepemilikan Sertipikat Hak Milik juga tidak dibatasi dengan batasan waktu seperti layaknya pada Hak Guna Bangunan. Dengan sertipikat hak milik, pemilik bisa memakainya sebagai bukti kuat terhadap kepemilikan tanah. Dan bila suatu saat terjadi masalah kepemilikan, maka nama yang tercantum didalam SHM merupakan pemilik yang sah berdasarkan hukum. Sertipikat Hak Milik (SHM) bisa juga menjadi alat yang kuat untuk transaksi jual beli, dan juga jaminan kredit. Selain itu hak milik ini juga dapat dilekatkan diatasnya hak-hak sekunder yang lebih rendah seperti HGB, HGU, Hak Pakai, Hak Sewa dan Hak Numpang karang. Ciri-ciri dari hak ini adalah :
      1. Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
      2. Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
      3. Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya (bank Negara, perkumpulan koperasi pertanian, badan keagamaan dan badan social)
      4. Terjadinya hak milik, karena hukum adat dan Penetapan Pemerintah, serta karena ketentuan undang-undang
      5. Hak milik, setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak lain, harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran dimaksud merupakan pembuktian yang kuat.
    2. Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan oleh negara untuk dapat mendirikan bangunan di atas tanah-tanah yang dikuasai oleh negara untuk jangka waktu tertentu yaitu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Jika sudah lewat pengguna hak ini dapat mengajukan pembaruan hak selama 30 tahun lagi. Sertipikat Hak Guna Bangunan termasuk macam sertipikat tanah dimana pemilik sertipikat HGB tersebut hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik itu untuk mendirikan bangunan atau juga untuk keperluan lain pada kurun waktu tertentu. Namun untuk kepemilikan tanah tetap dimiliki oleh negara. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ini mempunyai batas waktu tertentu misalnya hanya untuk 30 tahun dan juga dapat diperpanjang kembali untuk waktu 20 tahun. Setelah melewati batas waktu tersebut, pemegang sertipikat harus kembali mengurus perpanjangan HGB-nya. Tanah yang memiliki status HGB bisa dimiliki oleh warga asing atau bukan Warga Negara Indonesia (non WNI).  Tanah dengan status SHGB umumnya merupakan lahan-lahan yang dikelola oleh pihak developer seperti perumahan ataupun apartemen, termasuk untuk gedung perkantoran. Ciri-ciri dari pemilikan hak ini adalah :
      1. Setelah berakhir jangka waktu dan perpanjangannya hak ini dapat diberikan pembaharuan baru Hak Guna Bangunan di atas tanah yang sama.
      2. Hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
      3. Hak Guna Bangunan dapat dipunyai warga negara Indonesia, dan Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
      4. Hak Guna Bangunan terjadi karena penetapan Pemerintah
      5. Hak Guna Bangunan setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak lain, harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran dimaksud merupakan pembuktian yang kuat
      6. Hak Guna Bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani  Hak Tanggungan
    3. Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak yang diberikan oleh negara untuk mengolah/ mengusahakan tanah-tanah tertentu dengan luas minimal 5 ha. Hak ini digunakan untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu, dan dipakai untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan (“HGU”). Selain UUPA, peraturan lain yang mengatur mengenai HGU adalah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP No. 40/1996”). Pada PP No.40/1996tersebut diatur lebih jauh mengenai HGU. Ciri-ciri dari hak ini adalah :
      1. Diberikan paling sedikit luasnya 5 hektar, jika lebih dari 25 hektar harus dikelola dengan investasi modal yang layak dnegan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.
      2. Hak guna usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain
      3. Hak Guna Usaha dapat dipunyai warga negara Indonesia, dan Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
      4. Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah Tanah Negara
      5. Hak Guna Usaha terjadi karena penetapan Pemerintah
      6. Hak Guna Usaha setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak lain, harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran dimaksud merupakan pembuktian yang kuat
      7. Hak Guna Usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan
      8. Hak ini juga dapat dihapuskan, atau dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir karena faktor-faktor berikut ini :
        1. Tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan/atau Pasal 14 PP No. 40/1996;
        2. Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
        3. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
        4. Dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961;
        5. Ditelantarkan;
        6. Tanahnya musnah;
        7. Pemegang HGU tidak lagi memenuhi syarat untuk dapat mempunyai HGU sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UUPA.
        8. Pemiliknya melanggar peraturan / intruksi pemerintah, terkait permasalahan lingkungan
    4. Hak Pakai, Menurut Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), adalah hak untuk Menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan undang-undang ini. penggunaan hak ini terdiri dua macam Hak Pakai atas tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak memiliki nilai ekonomis yaitu Hak Pakai atas tanah negara bagi instansi-instansi pemerintah spt TNI, departemen, kantor perwakilan negara lain (kedutaan besar/ konsulat); Hak Pakai atas tanah negara yang memiliki nilai ekonomis, maksudnya bisa diperjualbelikan atau dialihkan kepada orang/ pihak lainnya. Hak ini diberikan kepada (1) Warga negara Indonesia (2) Orang asing yang berkedudukan di Indonesia (3) Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia (4) Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. Ciri-ciri dari pemberian hak ini adalah :
      1. Selama jangka  waktu  yang  tertentu  atau  selama  tanahnya  dipergunakan  untuk keperluan yang tertentu;
      2. Dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.
      3. Pemberian hak  pakai  tidak  boleh  disertai  syarat-syarat  yang  mengandung  unsur-unsur pemerasan.
  • Hak Sekunder (Derivatif) yaitu hak yang timbul atau dibebankan diatas hak atas tanah yang sudah ada. Hak ini bisa timbul karena perjanjian antara pemilik tanah sebagai pemegang hak primer dan calon pemegang Hak Sekunder.Yang termasuk Hak atas tanah ini antara lain:
    1. Hak sekunder yang ditumpangkan di atas hak primer yang yang memiliki derajat yang lebih tinggi misalnya HGB/HGU/Hak Pakai di atas tanah Hak Milik
    2. Hak Sewa di atas tanah Hak Milik/ HGB/ HGU/ Hak Pengelolaan atas tanah negara, Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah  milik  orang  lain  untuk  keperluan  bangunan  dengan  membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa, perjanjian  sewa  tanah  yang  dimaksudkan  dalam  pasal  ini  tidak  boleh  disertai  syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan
    3. Hak Sewa atas tanah pertanian
    4. Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan, Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warganegara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.
    5. Hak usaha bagi hasil
    6. Hak menumpang (Hak Numpang Karang), Hak numpang karang dan hak usaha tergolong hak kebendaan. Hak numpang karang diatur dalam Buku II Bab Ketujuh PasaL 711— Pasal 719 Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata). Sedangkan hak usaha diatur dalam Buku II bab Kedelapan PasaL 720 – 736 KUH Perdata. Menurut ketentuan Pasal 711 KUH Perdata hak ini adalah hak kebendaan untuk mempunyai gedung bangunan atau tanaman di atas tanah orang lain. pemilik tanah primer, selama hak numpang karang berjalan tidak boleh mencegah orang yang mempunyai hak itu untuk membongkar gedung atau bangunan atau menebang segala tanaman dan mengambil salah satu di antaranya, bila pemegang hak itu telah melunasi harga gedung, bangunan dan tanaman itu pada waktu memperoleh hak tersebut, atau bila gedung, bangunan dan tanaman itu didirikan, dibangun dan di tanam oleh pemegang hak itu sendiri, tanpa mengurangi kewajiban pemegang hak untuk mengembalikan pekarangan tersebut dalam keadaan semula seperti sebelum hal-hal tersebut didirikan, dibangun atau ditanam. Dan jika hak ini telah berakhir maka pemilik pekarangan menjadi pemilik gedung, bangunan dan tanaman di atas pekarangan, dengan kewajiban membayar harganya pada saat itu juga kepada yang mempunyai hak numpang karang yang dalam hal ini berhak menahan sesuatu sampai pembayaran itu dilunasi. namun bila hak numpang karang diperoleh atas sebidang tanah yang diatasnya telah terdapat gedung-gedung, bangunan-bangunan dan tanaman-tanaman yang harganya tidak dilunasi oleh penerima hak numpang karang itu, maka pemilik tanah, pada waktu berakhirnya hak tersebut, dapat menguasai kembali semua benda itu tanpa wajib mengganti kerugian.
    7. Hak Jaminan atas tanah,yang terdiri dari gadai dan hak tanggungan, namun yang seringkali digunakan hanyalah hak tanggungan. Hak tanggungan sendiri adalah adalah hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang dijadikan sebagai jaminan untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lainnya
Demikianlah penjelasan mengenai berbagai macam hak atas tanah yang berlaku di indonesia semoga penjelasan ini memberikan pencerahan kepada kita

Rabu, 21 November 2018

KERJA KERAS

Bahasa Indonesia/Ungkapan

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas
Jump to navigationJump to search
Ungkapan merupakan gabungan kata yang maknanya sudah menyatu dan tidak ditafsirkan dengan makna unsur yang membentuknya. Idiom atau disebut juga dengan ungkapan adalah gabungan kata yang membentuk arti baru dimana tidak berhubungan dengan kata pembentuk dasarnya.
Ungkapan adalah gabungan dua kata atau lebih yang digunakan seseorang dalam situasi tertentu untuk mengkiaskan suatu hal. Ungkapan terbentuk dari gabungan dua kata atau lebih. Gabungan kata ini jika tidak ada konteks yang menyertainya memiliki dua kemungkinan makna, yaitu makna sebenarnya (denotasi) dan makna tidak sebenarnya (makna kias atau konotasi). Oleh karena itu, untuk mengetahui apakah gabungan kata itu termasuk ungkapan atau tidak, harus ada konteks kalimat yang menyertainya. Untuk lebih jelasnya kita ambil sebuah contoh
Membanting tulang
Gabungan kata di atas tidak dapat langsung kita katakan termasuk ungkapan. Hal ini dikarenakan konteks kalimat yang menyertai gabungan kata tersebut belum jelas. Gabungan kata di atas masih mempunyai dua kemungkinan makna sesuai konteks kalimatnya.
  1. Andi membanting tulang di sampingnya sebagai luapan kemarahannya.
  2. Andi membanting tulang untuk menghidupi keluarganya.
Dua kalimat di atas memberikan konteks (situasi) pada gabungan kata “membanting tulang.” Kalimat (a) membantuk makna denotasi atau makna sebenarnya pada gabungan kata “membanting tulang.” Makna denotasi tersbut adalah kegiatan membanting tulang. Kalimat (b) membentuk makna konotasi atau makna kias pada kata “membanting tulang.” Makna kias tersebut adalah bekerja keras. Makna kedua inilah membuat gabungan kata di atas disebut ungkapan.
Berikut adalah contoh ungkapan :
  • banting tulang : kerja keras
  • gulung tikar : bangkrut
  • angkat kaki : pergi
  • naik pitam : marah
  • buah bibir : topik pembicaraan
  • angkat tangan : menyerah
  • meja hijau : pengadilan
  • buah tangan : oleh-oleh
  • kutu buku : orang yg suka baca buku
  • kepala dingin : tenang
  • jago merah : api kebakaran
  • bunga tidur : mimpi
  • bunga desa : gadis desa
  • panjang tangan : suka mencuri
  • tinggi hati : sombong
Contoh kalimat dengan:
  1. Mereka sudah banyak makan garam dalam hal itu. (banyak pengalaman)
  2. Hati-hati terhadapnya, ia terkenal si panjang tangan. (suka mencuri)
  3. Jeng Sri memang tinggi hati.(sombong)
  4. Karena ucapan orang itu, Waluyo naik darah.(marah)
  5. Itulah akibatnya kalau menjadi anak yang berkepala batu. (tidak mau menurut)
  6. Hati-hati terhadap orang yang besar mulut itu. (suka membual)
  7. Merah telinganya ketika ia dituduh sebagai koruptor. (marah)
  8. Karena gelap mata, dia mengamuk di kantor. (hilang kesabaran)
  9. Lebih baik berputih tulang daripada hidup menanggung malu seperti ini. (mati)
  10. Ketika kutinggalkan dulu engkau masih merah, sekarang sudah seorang jejaka. (masih bayi)
  11. Selama pertandingan sepak bola itu, benar-benar dia menjadi bintang lapangan. (pemain yang baik)
  12. Pidatonya digaraminya dengan lelucon sehingga menarik para pendengarnya. (dibumbui; dihiasi)
  13. Lagi-lagi aku yang dikambing hitamkan bila timbul keributan di kelas. (orang yang dipersalahkan)
  14. Maaf, aku tak sudi kaujadikan aku sebagai kuda tunggangmu. (kausuruh-suruh untuk kepentinganmu)
  15. Kalau rasa permusuhan itu tidak dicabut sampai akar-akarnya, hubungan kalian tak pernah baik. (dihilangkan benar-benar)
  16. “Gema Tanah Air” sebuah bunga rampai yang disusun oleh H.B. Jassin. (buku yang berisi kumpulan karangan beberapa orang)
  17. Kalau bekerja dengan setengah hati, hasilnya kurang memuaskan.(tidak sungguh-sungguh)

Rabu, 21 Maret 2018

Kamis, 04 Agustus 2016

https://muslimah.or.id/category/aqidah


Bagaimana Al-Quran Berbicara Tentang Proses Penciptaan Manusia (Ilmu Kandungan)?

 

janinAl-Quran, kitab suci yang sangat sempurna, telah memuat bagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan tentang proses penciptaan manusia dengan begitu jelas, sejak dari bentuk nuthfah sampai menjadi manusia sempurna. Demikian agung dan besar kekuasaan Allah, dan ilmu pengetahuan modern telah membuktikan kebenaran Al-Quran yang diturunkan 15 abad yang lalu tersebut.
Inilah beberapa ayat Al-Quran yang membahas tentang proses penciptaan manusia:

  1. Surah An-Nahl ayat 4
خَلَقَ الإنْسَانَ مِنْ نُطْفَةٍ فَإِذَا هُوَ خَصِيمٌ مُبِينٌ
“Dia telah menciptakan manusia dari mani, tiba-tiba ia menjadi pembantah yang nyata.”
 Pada ayat ini dijelaskan bahwa Allah menciptakan manusia dari nuthfah yang terkenal dalam dunia kedokteran dengan istilah spermatozoon yang terdapat pada dirinya dan ovum yang terdapat pada wanita.
 2.  Surah Al-Hajj ayat 5
فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الأرْحَامِ مَا نَشَاءُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ وَمِنْكُمْ مَنْ يُتَوَفَّى وَمِنْكُمْ مَنْ يُرَدُّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلا يَعْلَمَ مِنْ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْئًا
“……Sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya….”
Pada ayat ini Allah s.w.t menerangkan proses kejadian manusia di dalam rahim ibunya dan kehidupan manusia setelah ia lahir sampai mati sebagai berikut:
  1. Allah telah menciptakan manusia pertama, yaitu Adam a.s, adalah dari tanah. Kemudian dari Adam diciptakan istrinya Hawa, dari kedua jenis ini berkembang biak manusia dalam proses yang banyak. Dan dapat pula berarti bahwa manusia diciptakan Allah berasal dari sel mani, yaitu perkawinan sperma laki-laki dengan ovum di dalam rahim wanita. Kedua sel itu berasal dari darah, darah berasal dari makanan yang dimakan manusia. Makanan manusia ada yang berasal dari tumbuh-tumbuhan dan ada yang berasal dari binatang ternak atau hewan-hewan yang lain. Semuanya itu berasal dari tanah sekalipun telah melalui beberapa proses. Karena itu tidaklah salah jika dikatakan bahwa manusia itu berasal dari tanah.
  2. Dalam ayat ini disebutkan bahwa manusia itu berasal dari “nuthfah”. Yang dimaksud dengan “nuthfah” ialah setetes mani. Setetes mani laki-laki itu mengandung beribu-ribu sperma yang tidak dapat dilihat dengan mata, tanpa menggunakan alat pembesar. Salah satu dari sperma ini bertemu dengan ovum dalam rahim wanita dengan perantaraan persetubuhan yang dilakukan oleh kedua jenis manusia itu. Pertemuan sperma dan ovum ini merupakan perkawinan yang sebenarnya, dan pada waktu itulah terjadi proses pertama dari kejadian manusia yang serupa terjadi pula pada binatang.
  3. Sperma dan ovum yang telah menjadi satu itu bergantung pada dinding rahim si ibu dan setelah beberapa lama berubah menjadi segumpal darah.
  4. Dari segumpal darah berubah menjadi segumpal daging.
  5. Kemudian ada yang menjadi segumpal daging yang sempurna, tidak ada cacad dan kekurangan pada permulaan kejadiannya, dan ada pula yang menjadi segumpal daging yang tidak sempurna, terdapat cacat dan kekurangan. Berdasarkan kejadian sempurna dan tidak sempurna inilah menimbulkan perbedaan bentuk kejadian bentuk manusia, perbedaan tinggi dan pendeknya manusia dan sebagainya. Proses kejadian “nuthfah” menjadi “’alaqah” adalah empat puluh hari, dari “’alaqah” menjadi “mudghah” (segumpal daging) juga empat puluh hari. Kemudian setelah lewat empat puluh hari sesudah ini, Allah s.w.t meniupkan ruh, menetapkan rezeki, amal, bahagia dan sengsara, menetapkan ajal dan sebagainya, sebagaimana tersebut dalam hadits: “Sesungguhnya awal kejadian seseorang kamu (yaitu sperma dan ovum) berkumpul dalam perut ibunya selama 40 malam, kemudian menjadi segumpal darah selama itu (pula) lalu menjadi segumpal daging selama itu (pula) kemudian Allah mengutus malaikat, setelah Allah meniupkan ruh ke dalamnya. maka malaikat itu diperintahkan-Nya menulis empat kalimat, lalu malaikat itu menuliskan rezekinya, ajalnya. amalnya, bahagia atau sengsara. (H.R. Bukhari dan Muslim)
  1. Kemudian jika telah sampai waktunya, maka lahirlah bayi yang masih kecil itu dari dalam rahim ibunya. Masa kandungan yang sempurna ialah sembilan bulan, tetapi jika Allah menghendaki masa kandungan itu dapat berkurang menjadi enam bulan atau lebih dan ada pula yang lebih dari sembilan bulan. Pada permulaan masa lahir itu manusia dalam keadaan lemah, baik jasmani maupun rohaninya, lalu Allah menganugerahkan kekuatan kepadanya sedikit demi sedikit, bertambah lama bertambah besar, hingga sampai masa kanak-kanak, kemudian sampai masa dewasa. Pada masa manusia sempurna jasmani dan rohaninya, badannya sedang kuat, pikirannya sedang berkembang, kemampuannya untuk mencapai sesuatu yang diingininya sedang ada pula. Kemudian manusia menjadi tua, bertambah lama bertambah lemah, seakan-akan kembali lagi kepada masa kanak-kanak dan menjadi pikun, akhirnya iapun meninggalkan dunia yang fana ini; ada di antara manusia yang meninggal sebelum mencapai umur dewasa, ada pula yang meninggal di waktu dewasa dan ada yang diberi Allah umur yang lanjut, sampai tua bangka. Proses perkembangan manusia sejak lahir, menjadi dewasa dan menjadi tua ini dilukiskan dalam firman Allah s.w.t.:
 اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ
 “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu, menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa. (Q.S. Ar Rum: 54)
  1. Surah Al-Mu’minun ayat 14
 ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik.”
 Pada ayat ini Allah s.w.t menjelaskan bahwa air mani itu Dia kembangkan dalam beberapa minggu sehingga menjadi segumpal darah. Dari darah dijadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu ada bagian dalamnya yang Allah jadikan tulang belulang, dan ada bagian lain unsur daging yang dijadikan daging. Kemudian tulang belulang itu Allah bungkus dengan daging, laksana pakaian penutup tubuh, kemudian Allah jadikan makhluk yang (berbentuk) lain. Setelah ditiupkan ruh kedalamnya, maka jadilah manusia yang sempurna, dapat berbicara, melihat, mendengar, berpikir yang tadinya hanya merupakan benda mati saja. Maka Maha Suci Allah, Pencipta Yang Paling Baik.
  1. Surah Az-Zumar ayat 6:
 خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَأَنْزَلَ لَكُمْ مِنَ الأنْعَامِ ثَمَانِيَةَ أَزْوَاجٍ يَخْلُقُكُمْ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ خَلْقًا مِنْ بَعْدِ خَلْقٍ فِي ظُلُمَاتٍ ثَلاثٍ ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمْ لَهُ الْمُلْكُ لا إِلَهَ إِلا هُوَ فَأَنَّى تُصْرَفُونَ
“Dia menciptakan kamu dari seorang diri kemudian Dia jadikan daripadanya isterinya dan Dia menurunkan untuk kamu delapan ekor yang berpasangan dari binatang ternak. Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan, yang (berbuat) demikian itu adalah Allah, Tuhan kamu, Tuhan yang mempunyai kerajaan. tidak ada Tuhan selain dia, maka bagaimana kamu dapat dipalingkan?”
 Pada ayat ini Allah s.w.t menjelaskan bahwa Dia menciptakan manusia pada mulanya seorang saja. Allah menciptakan manusia yang beraneka ragam warna dan bahasanya dari diri Adam. Kemudian Allah menciptakan pasangannya Hawa. Kemudian Allah menjelaskan bahwa Dia pula yang menciptakan delapan ekor binatang ternak yang berpasang-pasangan. Kambing sepasang, biri-biri sepasang, unta sepasang dan sapi sepasang.
Sesudah itu Allah menjelaskan lebih jauh tentang kejadian manusia selanjutnya. Manusia diciptakan dengan melalui proses kejadian demi kejadian. Proses kejadiannya yang pertama ialah sebagai nutfah, sesudah itu ditempuhnya proses demi proses sebagaimana darah kental kemudian sebagai janin. Pada saat sempurna menjadi janin itulah Allah menciptakan ruh di dalamnya sehingga menjadilah makhluk hidup. Tanda-tanda kehidupannya dapat diketahui dari detak jantungnya dengan menempelkan telinga ke perut sang ibu.
Di samping itu Allah s.w.t menjelaskan bahwa ketika bayi berada dalam kandungan ia berada dalam tiga kegelapan, yaitu: 1) kegelapan rahim, 2) kegelapan plasenta (ari-ari), 3)

  1. Surah Al-Ghafir ayat 67
 هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ يُخْرِجُكُمْ طِفْلا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ ثُمَّ لِتَكُونُوا شُيُوخًا وَمِنْكُمْ مَنْ يُتَوَفَّى مِنْ قَبْلُ وَلِتَبْلُغُوا أَجَلا مُسَمًّى وَلَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
Dialah yang menciptakan kamu dari tanah kemudian dari setetes mani, sesudah itu dari segumpal darah, kemudian dilahirkannya kamu sebagai seorang anak, kemudian (kamu dibiarkan hidup) supaya kamu sampai kepada masa (dewasa), kemudian (dibiarkan kamu hidup lagi) sampai tua, di antara kamu ada yang diwafatkan sebelum itu. (kami perbuat demikian) supaya kamu sampai kepada ajal yang ditentukan dan supaya kamu memahami(nya).”
 Pada ayat ini Allah menjelaskan, bahwa Dia telah menjadikan manusia dari tanah, kemudian menjadi setetes mani, dari setetes mani menjadi sesuatu yang melekat, dan segumpal darah menjadi segumpal daging, kemudian dilahirkan ke dunia dalam bentuk manusia.
Para ahli tafsir menerangkan bahwa yang dimaksudkan dengan Allah s.w.t menjadikan manusia dari tanah, maksudnya ialah Allah s.w.t menjadikan manusia dari saripati yang berasal dari tanah. Seorang bapak dan seorang ibu memakan makanan yang berasal dari tanah, dari binatang ternak dan dari tumbuh-tumbuhan. Binatang ternak memakan tumbuh-tumbuhan dan berkembang dengan menggunakan zat-zat yang berasal dari tanah. Sebagaimana makanan yang dimakan ibu atau bapak itu menjadi mani. Telur mani ibu bertemu dengan mani bapak dalam rahim ibu, sehingga menjadi segumpal darah dan seterusnya. Sebagian ahli tafsir yang lain berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “Allah menciptakan manusia dari tanah, ialah bapak manusia Adam diciptakan Allah s.w.t dari tanah.
Kemudian Allah s.w.t menerangkan bahwa manusia yang diciptakan-Nya dari tanah itu mengalami hidup dalam tiga masa, yaitu:
1. Masa kanak-kanak.
2. Masa dewasa.
3. Masa tua.
Di antara manusia ada yang diwafatkan-Nya pada masa kanak-kanak, ada pula pada masa dewasa dan ada yang diwafatkan setelah berusia lanjut. Ketentuan kapan seorang manusia meninggal itu berada di tangan Allah semata.
https://muslimah.or.id/category/aqidah

Bagaimana Al-Quran Berbicara Tentang Proses Penciptaan Manusia (Ilmu Kandungan)?

 

janinAl-Quran, kitab suci yang sangat sempurna, telah memuat bagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan tentang proses penciptaan manusia dengan begitu jelas, sejak dari bentuk nuthfah sampai menjadi manusia sempurna. Demikian agung dan besar kekuasaan Allah, dan ilmu pengetahuan modern telah membuktikan kebenaran Al-Quran yang diturunkan 15 abad yang lalu tersebut.
Inilah beberapa ayat Al-Quran yang membahas tentang proses penciptaan manusia:

  1. Surah An-Nahl ayat 4
خَلَقَ الإنْسَانَ مِنْ نُطْفَةٍ فَإِذَا هُوَ خَصِيمٌ مُبِينٌ
“Dia telah menciptakan manusia dari mani, tiba-tiba ia menjadi pembantah yang nyata.”
 Pada ayat ini dijelaskan bahwa Allah menciptakan manusia dari nuthfah yang terkenal dalam dunia kedokteran dengan istilah spermatozoon yang terdapat pada dirinya dan ovum yang terdapat pada wanita.
 2.  Surah Al-Hajj ayat 5
فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الأرْحَامِ مَا نَشَاءُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ وَمِنْكُمْ مَنْ يُتَوَفَّى وَمِنْكُمْ مَنْ يُرَدُّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلا يَعْلَمَ مِنْ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْئًا
“……Sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya….”
Pada ayat ini Allah s.w.t menerangkan proses kejadian manusia di dalam rahim ibunya dan kehidupan manusia setelah ia lahir sampai mati sebagai berikut:
  1. Allah telah menciptakan manusia pertama, yaitu Adam a.s, adalah dari tanah. Kemudian dari Adam diciptakan istrinya Hawa, dari kedua jenis ini berkembang biak manusia dalam proses yang banyak. Dan dapat pula berarti bahwa manusia diciptakan Allah berasal dari sel mani, yaitu perkawinan sperma laki-laki dengan ovum di dalam rahim wanita. Kedua sel itu berasal dari darah, darah berasal dari makanan yang dimakan manusia. Makanan manusia ada yang berasal dari tumbuh-tumbuhan dan ada yang berasal dari binatang ternak atau hewan-hewan yang lain. Semuanya itu berasal dari tanah sekalipun telah melalui beberapa proses. Karena itu tidaklah salah jika dikatakan bahwa manusia itu berasal dari tanah.
  2. Dalam ayat ini disebutkan bahwa manusia itu berasal dari “nuthfah”. Yang dimaksud dengan “nuthfah” ialah setetes mani. Setetes mani laki-laki itu mengandung beribu-ribu sperma yang tidak dapat dilihat dengan mata, tanpa menggunakan alat pembesar. Salah satu dari sperma ini bertemu dengan ovum dalam rahim wanita dengan perantaraan persetubuhan yang dilakukan oleh kedua jenis manusia itu. Pertemuan sperma dan ovum ini merupakan perkawinan yang sebenarnya, dan pada waktu itulah terjadi proses pertama dari kejadian manusia yang serupa terjadi pula pada binatang.
  3. Sperma dan ovum yang telah menjadi satu itu bergantung pada dinding rahim si ibu dan setelah beberapa lama berubah menjadi segumpal darah.
  4. Dari segumpal darah berubah menjadi segumpal daging.
  5. Kemudian ada yang menjadi segumpal daging yang sempurna, tidak ada cacad dan kekurangan pada permulaan kejadiannya, dan ada pula yang menjadi segumpal daging yang tidak sempurna, terdapat cacat dan kekurangan. Berdasarkan kejadian sempurna dan tidak sempurna inilah menimbulkan perbedaan bentuk kejadian bentuk manusia, perbedaan tinggi dan pendeknya manusia dan sebagainya. Proses kejadian “nuthfah” menjadi “’alaqah” adalah empat puluh hari, dari “’alaqah” menjadi “mudghah” (segumpal daging) juga empat puluh hari. Kemudian setelah lewat empat puluh hari sesudah ini, Allah s.w.t meniupkan ruh, menetapkan rezeki, amal, bahagia dan sengsara, menetapkan ajal dan sebagainya, sebagaimana tersebut dalam hadits: “Sesungguhnya awal kejadian seseorang kamu (yaitu sperma dan ovum) berkumpul dalam perut ibunya selama 40 malam, kemudian menjadi segumpal darah selama itu (pula) lalu menjadi segumpal daging selama itu (pula) kemudian Allah mengutus malaikat, setelah Allah meniupkan ruh ke dalamnya. maka malaikat itu diperintahkan-Nya menulis empat kalimat, lalu malaikat itu menuliskan rezekinya, ajalnya. amalnya, bahagia atau sengsara. (H.R. Bukhari dan Muslim)
  1. Kemudian jika telah sampai waktunya, maka lahirlah bayi yang masih kecil itu dari dalam rahim ibunya. Masa kandungan yang sempurna ialah sembilan bulan, tetapi jika Allah menghendaki masa kandungan itu dapat berkurang menjadi enam bulan atau lebih dan ada pula yang lebih dari sembilan bulan. Pada permulaan masa lahir itu manusia dalam keadaan lemah, baik jasmani maupun rohaninya, lalu Allah menganugerahkan kekuatan kepadanya sedikit demi sedikit, bertambah lama bertambah besar, hingga sampai masa kanak-kanak, kemudian sampai masa dewasa. Pada masa manusia sempurna jasmani dan rohaninya, badannya sedang kuat, pikirannya sedang berkembang, kemampuannya untuk mencapai sesuatu yang diingininya sedang ada pula. Kemudian manusia menjadi tua, bertambah lama bertambah lemah, seakan-akan kembali lagi kepada masa kanak-kanak dan menjadi pikun, akhirnya iapun meninggalkan dunia yang fana ini; ada di antara manusia yang meninggal sebelum mencapai umur dewasa, ada pula yang meninggal di waktu dewasa dan ada yang diberi Allah umur yang lanjut, sampai tua bangka. Proses perkembangan manusia sejak lahir, menjadi dewasa dan menjadi tua ini dilukiskan dalam firman Allah s.w.t.:
 اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ
 “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu, menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa. (Q.S. Ar Rum: 54)
  1. Surah Al-Mu’minun ayat 14
 ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik.”
 Pada ayat ini Allah s.w.t menjelaskan bahwa air mani itu Dia kembangkan dalam beberapa minggu sehingga menjadi segumpal darah. Dari darah dijadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu ada bagian dalamnya yang Allah jadikan tulang belulang, dan ada bagian lain unsur daging yang dijadikan daging. Kemudian tulang belulang itu Allah bungkus dengan daging, laksana pakaian penutup tubuh, kemudian Allah jadikan makhluk yang (berbentuk) lain. Setelah ditiupkan ruh kedalamnya, maka jadilah manusia yang sempurna, dapat berbicara, melihat, mendengar, berpikir yang tadinya hanya merupakan benda mati saja. Maka Maha Suci Allah, Pencipta Yang Paling Baik.
  1. Surah Az-Zumar ayat 6:
 خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَأَنْزَلَ لَكُمْ مِنَ الأنْعَامِ ثَمَانِيَةَ أَزْوَاجٍ يَخْلُقُكُمْ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ خَلْقًا مِنْ بَعْدِ خَلْقٍ فِي ظُلُمَاتٍ ثَلاثٍ ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمْ لَهُ الْمُلْكُ لا إِلَهَ إِلا هُوَ فَأَنَّى تُصْرَفُونَ
“Dia menciptakan kamu dari seorang diri kemudian Dia jadikan daripadanya isterinya dan Dia menurunkan untuk kamu delapan ekor yang berpasangan dari binatang ternak. Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan, yang (berbuat) demikian itu adalah Allah, Tuhan kamu, Tuhan yang mempunyai kerajaan. tidak ada Tuhan selain dia, maka bagaimana kamu dapat dipalingkan?”
 Pada ayat ini Allah s.w.t menjelaskan bahwa Dia menciptakan manusia pada mulanya seorang saja. Allah menciptakan manusia yang beraneka ragam warna dan bahasanya dari diri Adam. Kemudian Allah menciptakan pasangannya Hawa. Kemudian Allah menjelaskan bahwa Dia pula yang menciptakan delapan ekor binatang ternak yang berpasang-pasangan. Kambing sepasang, biri-biri sepasang, unta sepasang dan sapi sepasang.
Sesudah itu Allah menjelaskan lebih jauh tentang kejadian manusia selanjutnya. Manusia diciptakan dengan melalui proses kejadian demi kejadian. Proses kejadiannya yang pertama ialah sebagai nutfah, sesudah itu ditempuhnya proses demi proses sebagaimana darah kental kemudian sebagai janin. Pada saat sempurna menjadi janin itulah Allah menciptakan ruh di dalamnya sehingga menjadilah makhluk hidup. Tanda-tanda kehidupannya dapat diketahui dari detak jantungnya dengan menempelkan telinga ke perut sang ibu.
Di samping itu Allah s.w.t menjelaskan bahwa ketika bayi berada dalam kandungan ia berada dalam tiga kegelapan, yaitu: 1) kegelapan rahim, 2) kegelapan plasenta (ari-ari), 3)

  1. Surah Al-Ghafir ayat 67
 هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ يُخْرِجُكُمْ طِفْلا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ ثُمَّ لِتَكُونُوا شُيُوخًا وَمِنْكُمْ مَنْ يُتَوَفَّى مِنْ قَبْلُ وَلِتَبْلُغُوا أَجَلا مُسَمًّى وَلَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
Dialah yang menciptakan kamu dari tanah kemudian dari setetes mani, sesudah itu dari segumpal darah, kemudian dilahirkannya kamu sebagai seorang anak, kemudian (kamu dibiarkan hidup) supaya kamu sampai kepada masa (dewasa), kemudian (dibiarkan kamu hidup lagi) sampai tua, di antara kamu ada yang diwafatkan sebelum itu. (kami perbuat demikian) supaya kamu sampai kepada ajal yang ditentukan dan supaya kamu memahami(nya).”
 Pada ayat ini Allah menjelaskan, bahwa Dia telah menjadikan manusia dari tanah, kemudian menjadi setetes mani, dari setetes mani menjadi sesuatu yang melekat, dan segumpal darah menjadi segumpal daging, kemudian dilahirkan ke dunia dalam bentuk manusia.
Para ahli tafsir menerangkan bahwa yang dimaksudkan dengan Allah s.w.t menjadikan manusia dari tanah, maksudnya ialah Allah s.w.t menjadikan manusia dari saripati yang berasal dari tanah. Seorang bapak dan seorang ibu memakan makanan yang berasal dari tanah, dari binatang ternak dan dari tumbuh-tumbuhan. Binatang ternak memakan tumbuh-tumbuhan dan berkembang dengan menggunakan zat-zat yang berasal dari tanah. Sebagaimana makanan yang dimakan ibu atau bapak itu menjadi mani. Telur mani ibu bertemu dengan mani bapak dalam rahim ibu, sehingga menjadi segumpal darah dan seterusnya. Sebagian ahli tafsir yang lain berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “Allah menciptakan manusia dari tanah, ialah bapak manusia Adam diciptakan Allah s.w.t dari tanah.
Kemudian Allah s.w.t menerangkan bahwa manusia yang diciptakan-Nya dari tanah itu mengalami hidup dalam tiga masa, yaitu:
1. Masa kanak-kanak.
2. Masa dewasa.
3. Masa tua.
Di antara manusia ada yang diwafatkan-Nya pada masa kanak-kanak, ada pula pada masa dewasa dan ada yang diwafatkan setelah berusia lanjut. Ketentuan kapan seorang manusia meninggal itu berada di tangan Allah semata.
KALENDER PENDIDIKAN KEMENAG 2016


http://bandungbarat.kemenag.go.id/info/view/143

tugas4_internet
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1aiyagDdeR0ZDjifhchJOwVGyXSQpp7SP/edit?usp=sharing&ouid=106958666759820917498&rtpof=true&sd=true